Penerimaan Polri SIPSS TA 2023
Celebesinfo.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (disingkat Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengembang tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Terwujudnya Indonesia yang Aman dan Tertib guna mendukung Visi dan Misi Presiden dan Wakil Presiden : "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong".
- Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga serta mendorong kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa; serta menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya dan menjamin tercapainya lingkungan hidup berkelanjutan.
Setiap tahunya Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka rekrutmen anggota Polri mulai dari Akademi Kepolisian, Perwira SIPSS, Bintara dan Tamtama. Pada kesempatan kali ini, Polri membuka rekrutmen untuk Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Dikutip dari Instagram @rekrutmen_polri pada (22/01) diinformasikan saat ini Kepolisian Republik Indonesia membuka Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran online dibuka mulai tanggal 24 Januari sampai dengan 29 Januari 2023. Untuk detail kualifikasi persyaratan dan pendaftaran simak dibawah ini.
Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas nakoba dari instansi yang berwenang);
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan Khusus :
a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
b. berijazah :
1).Dokter Spesialis :
a) Spesialis Anastesi;
b) Spesialis Anak;
c) Spesialis Kandung;
d) Spesialis Badah;
e) Spesialis Patologi Klinik;
f) Spesialis penyakit Dalam;
g) Spesialis Forensi.
2)S-2
a) S-2 Keperawatan;
b) S-2 Teknik Elektro (Data Engineering);
c) S-2 Psikologi (Profesi).
3) S-1
a) S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
b) S-1 Kedoktera Gigi (Profesi);
c) S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
d) S-1 Keperawatan (Profesi);
e) S-1 Biologi (Murni);
f) S-1 Fisika (Murni);
g) S-1 Kimia (Murni);
h) S-1 Teknik Informatika (Programming);
i) S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
j) S-1 Sistem Informasi (Programming);
k) S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
l) S-1 Teknik Metalurgi;
m) S-1 Teknik Industri;
n) S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
o) S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
p) S-1 Psikologi;
q) S-1 Arsitektur;
r) S-1 Hubungan Internasional;
s) S-1 Sastra Perancis;
t) S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
u) S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
v) S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
w) S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
x) S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
y) S-1 Akuntansi
z) S-1 Ilmu Administrasi Negara;
4) D-IV;
Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
5) Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
c.berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
d.bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
e.umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;
- maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
- maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi;
- maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
- maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
f.tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
- pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
- wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.
g.belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
h.khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
i.bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
j.bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
k.tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
l.mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;
Tempat Pendidikan : Semarang
Lama Pendidikan : 6 (Enam) Bulan
24-29 Januari 2023
penerimaan.polri.go.id
Serta Melakukan Verifikasi di POLDA